Minggu, 13 November 2011

Hakikat guru

HAKIKAT GURU

A. Tanggung Jawab Guru
Tanggung jawab merupakan suatu kondisi wajib menanggung segala sesuatu sebagai akibat dari keputusan yang diambil atau tindakan yang dilakukan (apabila terjadi sesuatu dapat dipersalahkan. Tanggung jawab juga dapat diartikan sebagai suatu kesediaan untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya terhadap tugas yang diamanatkan kepadanya, dengan kesediaan menerima segala konsekuensinya.
Guru adalah pekerja profesional yang secara khusus disiapkan untuk mendidik anak-anak yang telah diamanatkan orang tua untuk dapat mendidik anaknya di sekolah. Guru atau pendidik sebagai orang tua kedua dan sekaligus penanggung jawab pendidikan anak didiknya setelah kedua orang tua di dalam keluarganya memiliki tanggung jawab pendidikan yang baik kepada peserta didiknya. Dengan demikian, apabila kedua orang tua menjadi penanggung jawab utama pendidikan anak ketika di luar sekolah, maka guru merupakan penanggung jawab utama pendidikan anak melalui proses pendidikan formal anak yang berlangsung di sekolah karena tanggung jawab merupakan konsekuensi logis dari sebuah amanat yang dipikulkan di atas pundak para guru.
Sebagai pemegang amanat, guru bertanggung jawab untuk mendidik peserta didiknya secara adil (mastery learning) dan mendidik dengan sebaik-baiknya dengan memperhatikan nilai-nilai humanisme karena pada saatnya nanti akan dimintai pertanggungjawaban atas pekerjaannya tersebut.
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
(QS. An Nisa : 58)

B. Guru : Antara Profesi dan Kewajiban Agama
Ada pemikiran yang patut diperbincangkan di sini berkaitan dengan guru. Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 merupakan legalitas formal yang mengakui guru sebagai jabatan profesional dan bermartabat. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Jika guru merupakan jabatan profesional maka harus ada kualifikasi dan kode etik yang baku yang harus ditaati oleh semua guru dan masyarakat. Implikasinya, tidak semua orang bisa menjadi guru. Setiap orang yang menjadi guru harus melalui jalur pendidikan khusus yang mencetak guru-guru profesional atau paling tidak mereka harus lulus training di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang diakui.
Ada beberapa alasan rasional dan empirik yang menjadikan guru sebagai sebuah profesi, antara lain :
1. Bidang tugas guru memerlukan perencanaan yang mantap dan pengendalian yang baik.
2. Bidang pekerjaan mengajar memerlukan dukungan ilmu teoritis pendidikan dan pengajaran.
3. Bidang pendidikan ini memerlukan waktu lama dalam masa pendidikan dan latihan, sejak pendidikan dasar sampai pendidikan tenaga keguruan.
Syarat suatu profesi adalah sebagai berikut :
1. Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dari pada kepentingan pribadi.
2. Seorang pekerja profesional, secara relatif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan spesialisasi yang mendukung keahliannya.
3. Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut dan mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
4. Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap, serta cara kerja.
5. Menuntut suatu tata aktivitas intelektual yang tinggi.
6. Membentuk organisasi yang dapat meningkatkan standar profesi, disiplin diri dalam profesi serta kesejahteraan anggotanya.
7. Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
8. Memandang profesi sebagai suatu karakter hidup dan memandang keanggotaan dalam profesi sebagai sesuatu yang permanen.
Berkaitan dengan penjelasan di atas maka karakteristik profesi bisa disimpulkan sebagai berikut :
1. Jabatan yang memerlukan pendidikan yang panjang dan menyangkut pengetahuan dan keterampilan khusus.
2. Adanya sistem ujian yang berkaitan dengan kemampuan teoritis dan praktis sehingga benar-benar memilki otoritas dan kewenangan dalam tugasnya.
3. Adanya organisasi profesi yang memelihara kepentingan, kewenangan, dan mutu profesi.
4. Adanya kode etik dan sumpah jabatan yang menjadi pegangan anggota profesi dalam bertugas.
5. Adanya standar pengetahuan dan keterampilan khusus yang terus dipelihara, dikembangkan, dan membedakannya dengan profesi lain.
Sedangkan kualifikasi utama profesi antara lain :
1. Memiliki ilmu pengetahuan yang luas dan radiks dalam bidang yang dikerjakan.
2. Memiliki kemampuan dan keterampilan dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan bidangnya.
3. Memiliki karakter atau kepribadian yang membuatnya dihargai, dibanggakan, dan diterima kliennya. 
Upaya mewujudkan guru profesional bukan masalah yang sederhana. Mewujudkan guru profesional terkait dengan banyak faktor yang sangat kompleks. Upaya mewujudkan guru profesional dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain:
1. Perbaikan sistem pendidikan dan pembinaan guru.
2. Perbaikan kesejahteraan guru.
3. Peningkatan peran organisasi profesi
Namun secara teknis dan akademis memberlakukan pendidik sebagai jabatan profesi tampaknya agak sulit direalisasikan. Sampai saat ini masih banyak guru tidak berasal dari latar belakang studi kependidikan, tetapi hanya karena mereka merasa terpanggil untuk mengabdi pada bangsa atau sekedar bekerja sambilan sebelum ada pekerjaan lain yang lebih tepat dan layak. 
Secara teologis juga diyakini bahwa mengajar merupakan bagian dari tugas keagamaan di samping juga tugas kemanusiaan yang harus diemban oleh siapapun juga. Setiap muslim diberi tugas menyampaikan ilmu walaupun satu disiplin keilmuan saja sebab jika tidak mereka justru akan terbelenggu dengan api neraka dan jika ia menyampaikannya, maka ia akan mendapatkan pahala.
“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”
(QS. At taubah : 122)

“Dari Abu Harairah r.a. berkata : Rasulullah bersabda : Jika seorang manusia mati maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah (yang masih mengalir manfaatnya), ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakannya.”
(HR. Bukhari)

C. Kompetensi Guru
Guru membawa amanah ilahiyah untuk mencerdaskan kehidupan umat manusia dan mengarahkannya untuk senantiasa taat beribadah kepada Allah dan berakhlak mulia. Oleh karena tanggung jawabnya, maka guru dituntut untuk memiliki kompetensi profesional, pedagogik, sosial, maupun kepribadian. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.

1. Kompetensi profesional
Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secar luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan.
Di dalam Islam, seorang pendidik dituntut agar bersifat profesional, jika guru tersebut tidak profesional maka tujuan pendidikan tidak dapat tercapai.
“Katakanlah: "Hai kaumku, berbuatlah sepenuh kemampuanmu[506], sesungguhnya akupun berbuat (pula). Kelak kamu akan mengetahui, siapakah (di antara kita) yang akan memperoleh hasil yang baik di dunia ini[507]. Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu tidak akan mendapatkan keberuntungan.”
(QS. Al An’am : 135)

“Apabila suatu pekerjaan diserahkan tepat kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.”
(HR. Muslim)
2. Kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogik meupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi :
a. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.
b. Pemahaman terhadap peserta didik.
c. Pengembangan kurikulum dan silabus.
d. Perancangan pembelajaran.
e. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
f. Pemanfaatan teknologi pembelajaran.
g. Evaluasi hasil belajar.
h. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.





3. Kompetensi sosial
Kompetensi sosial ialah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, wali peserta didik, dan masyarakat. Kompetensi ini sekurang-kurangnya meliputi :
a. Berkomunikasi secara lisan, tulisan, dan isyarat.
b. Menggunakan teknologi informasi komunikasi secara fungsional.
c. Bergaul secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, wali peserta didik, dan masyarakat.
d. Bergaul secara santun dengan mastarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku.
e. Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
4. Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, serta menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Tanpa mengabaikan kompetensi yang lainya, menurut Zakiyah Daradjat, kompetensi sosial dan kepribadian merupakan kompetensi yang terpenting. Dalam hal ini ada korelasi yang erat antara kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian. Dari kompetensi kepribadian, guru dapat dievaluasi apakah ia seorang guru yang baik atau tidak. Kepribadian yang utuh meliputi tingkah laku maupun tata bahasanya. Sebab, kepribadian guru akan mudah diperhatikan dan ditiru oleh peserta didiknya, termasuk budi bahasanya. Oleh karena itu menurut Imam Zarnuji, guru seharusnya adalah seorang yang alim, wara’, dan lebih tua (dewasa). Persyaratan ini penting dipenuhi oleh guru sebab guru menjadi simbol personifikasi bagi subjek didiknya.
Lebih lanjut, Athiyah al-Abrasyi memberikan syarat kepribadian seorang pendidik sebagai berikut :
1. Zuhud dan ikhlas.
2. Bersih lahir dan batin.
3. Pemaaf, sabar, dan mampu mengendalikan diri.
4. Bersifat kebapakan atau keibuan (dewasa)
5. Mengenal dan memahami peserta didik dengan baik.
Ternyata tidaklah mudah dalam menjadi guru. Kepribadian guru harus merupakan refleksi dari nilai-nilai Islam yang dianutnya. Guru yang baik tetap berproses untuk meningkatkan kualitas ilmu, strategi pembelajaran, maupun kepribadiannya. Guru yang merasa sudah baik berarti ia bukan guru yang baik karena hal tersebut merupakan pertanda bahwa ia enggan berproses menjadi lebih baik. Guru yang ideal adalah guru yang pada saat bersamaan siap menjadi peserta didik yang baik, yang senantiasa menuntut ilmu dan keterampilan sundul langit. Ini merupaka sikap mandiri dalam belajar, yang berarti tetap belajar meski telah menjadi pengajar.

D. Hak Guru
Di antara hak yang harus diterima oleh guru adalah sebagai berikut :
1. Penghormatan
Pada hakekatnya guru adalah abu al ruh (bapak rohani) bagi peserta didiknya. Guru adalah orang yang berilmu pengetahuan yang memberikan santapan rohani dan memperbaiki tingkah laku peserta didik. Oleh karena itu, guru wajib dimuliakan mengingat peranannya yang sangat signifikan dalam menyiapkan generasi mendatang.
“Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al Mujadilah : 11)
Bangsa yang ingin maju peradabannya adalah bangsa yang mampu memberikan penghargaan dan penghormatan kepada para guru. Inilah salah satu rahasia keberhasilan bangsa Jepang yang mengutamakan dan memprioritaskan guru setelah hancurnya Hiroshima dan Naghasaki, pertama kali yang dicari oleh Kaisar Hirohito adalah para guru. Dalam waktu yang relatif singkat bangsa Jepang kembali bangkit dari kehancuran sehingga menjadi negara maju di masa sekarang.
Hak-hak guru untuk mendapatkan penghormatan dapat dirincikan sebagai berikut :
a. Hak mendapatkan penghidupan yang layak.
b. Hak mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan tugas maupun dalam aktivitasnya sehari-hari.
c. Hak untuk bermasyarakat.
d. Hak mengembangkan kemampuan dirinya (self actualization).
e. Hak untuk mengeluarkan pendapat.
f. Hak berkeluarga secara bebas berdasarkan nilai-nilai Islam.
g. Hak memperoleh kebutuhan sandang, papan, dan pangan.
h. Hak untuk mendapatkan kebutuhan jasmani dan rohani.
2. Menerima gaji
Adanya hak guru untuk menerima gaji dalam perspektif agama masih konstradiksial bagi para ulama. Al-Ghazali berpendapat tidak boleh menerima gaji dari pekerjaan mengajar karena mengajar hanya semata-mata untuk mengharapkan ridho Allah tetapi al-Qabisi yang hidup sebelum al-Ghazali membolehkan menerima gaji dari mengajarkan ilmu al-Qur’an dan selainnya. Sementara ulama modern, di antaranya al-Tahtawi membolehkan menerima gaji dari hasil mengajarkan ilmu pengetahuan. Ia mengatakan bahwa semenjak era awal para guru telah menerima gaji dari orang tua peserta didik. Bagaimanapun juga, guru adalah manusia biasa yang dalam kehidupan sehari-harinya membutuhkan penghasilan (income) yang layak untuk dapat hidup sejahtera serta mempertahankannya secara wajar dan terhormat.
Dalam konteks kekinian, guru merupakan profesi yang mengalami pasang surut dalam percaturan dunia keprofesian. Kalaulah dulu guru dianggap profesi sakral, membanggakan yang terlihat ketika dengan bangganya seorang yang ber-mantu-kan seorang guru, tapi saat ini disinyalir menjadi profesi yang termarginalkan. Ini terlihat dari banyaknya generasi penerus yang sedikit bercita-citakan menjadi seorang guru. Mereka cenderung menjadikan dokter, insinyur, pilot sebagai pilihan profesi di masa depan. Ada berbagai macam alasan yang dikemukakan akibat ketidakmauan mereka, namun yang jelas kesejahteraanlah yang menempati urutan pertama bagi seseorang untuk tidak memilih guru sebagai profesinya.
Sungguh memprihatinkan nasib guru kita (guru, ustad kyai), terlebih jika kita melihat nasib guru di lembaga pendidikan swasta. Peserta didik mereka kini ada yang menjadi politisi, pejabat, polisi, tentara dan banyak profesi lainnya, tapi nasib guru swasta tetaplah sama seperti dulu, mereka hidup terhormat sebagai pahlawan tanpa tanda jasa tapi mereka sekalligus melarat. 
Kenyataan ini diperkuat dengan berita yang menyatakan bahwa Indonesia termasuk salah satu dari tujuh negara yang dinilai oleh organisasi guru internasional tidak memperdulikan bidang pendidikan. Cermin ketidak pedulian tersebut terlihat dari rendahnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) yang dialokasikan untuk pendidikan. Selain itu, pemerintah Indonesia juga dinilai kurang memberikan perhatian pada kesejahteraan guru, di samping juga pendidikan di negeri kita juga dinilai masih bersifat diskriminatif. Batas waktu bagi peringatan ini adalah tahun 2002. Jika peringatan itu tidak digubris maka bantuan luar negeri sangat mungkin akan dihentikan.
Pada 2009, APBN yang dialokasikan untuk pendidikan dinaikkan persentasenya. Ini merupakan perkembangan yang cukup menggembirakan. Meski demikian, kekhawatiran masih kuat, khususnya bagi guru di lembaga pendidikan swasta yang masih didiskriminasi dan belum ada tanda-tanda kemajuan. Tunjangan bagi guru dari pemerintah yang berasal dari APBN dan APBD merupakan bentuk pemerataan kemiskinan bagi guru, tunjangan yang mereka terima besarnya hampir sama dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan oleh warga negara Indonesia yang tergolong miskin.

Bagi bangsa Indonesia teguran tersebut bukanlah hal baru dan aneh karena kesejahteraan sebagian besar guru masih jauh di bawah standar layak. Terlebih bagi para guru agama di TPQ, madrasah diniyah dan pesantren yang semenjak Indonesia merdeka hingga kini belum terjamah oleh tangan sakti negara ini menuju ke arah kesejahteraan hidup mereka.
Tanggung jawab guru sebenarnya berat, terlebih para guru agama di TPQ, madrasah diniyah, dan pesantren. Oleh karena itu pemerintah juga harus memperhatikan kepada lembaga-lembaga pendidikan keagamaan tersebut dan juga para pendidiknya. 
Guru merupakan jabatan profesional dimana pekerjaan atau kegiatan mengajar yang dilakukan oleh seseorang guru menjadi sumber penghasilan kehidupan dan untuk bekerja guru memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Oleh karena itu, guru berhak untuk mendapatkan gaji yang sesuai dengan keilmuan, tanggung jawab, serta hasil pekerjaannya.
Rendahnya gaji guru tentunya akan berimplikasi pada kualitas guru. Gaji guru yang tidak dapat memenuhi kebutuhan akan mengakibatkan sebagian guru akan mencari penghasilan lain. Akibatnya, guru kurang dapat berkonsentrasi dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru.

E. Syarat-syarat (Kode Etik) Guru
Berdasarkan pengertian guru sebagai pekerjaan profesional, maka seseorang bisa disebut sebagai guru jika orang tersebut memiliki persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan.
Dirto Hadisusanto menyatakan bahwa syarat pokok bagi seorang guru adalah :
1. Merasa terpanggil sebagai tugas suci.
2. Mencintai dan mengasih sayangi peserta didik.
3. Mempunyai rasa tanggung jawab yang penuh atas tugasnya.
Kemudian menurut Noeng Muhadjir syarat pokok yang harus dimiliki guru adalah :

1. Memiliki pengetahuan yang lebih.
2. Mengimplisitkan nilai dan pengetahuannya.
3. Bersedia menularkan pengetahuan dan kemampuannya kepada orang lain.
Zakiyah Darajat berpendapat bahwa syarat bagi seorang pendidik karena jabatannya sebagai guru antara lain:
1. Syarat kepribadian, maksudnya memiliki kepribadian yang terpadu sehingga dapat menghadapi segala persoalan dengan wajar dan sehat. Pengertian terpadu adalah segala unsur dalam pribadinya (pikiran, perasaan, dan tingkah laku) bekerja secara seimbang dan serasi.
2. Syarat profesional, maksudnya guru ,memiliki pengetahuan yang cukup memadai khususnya ilmu yang diajarkan.
3. Syarat teknis, maksudnya guru harus memiliki kemampuan memilih dan menggunakan metode mengajar yang tepat guna, artnya sesuai dengan tujuan materi, anak didik yang dihadapi, situasi, dan alat-alat yang tersedia.
Sementara itu sejalan dengan perkembangan masyarakat, menurut Dwi Siswoyo guru seyogyanya memiliki persyaratan sebagai berikut:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mempunyai kesadaran akan tugasnya disertai tanggung jawab.
3. Rasa wajib melaksanakan tugasnya disertai rasa tanggung jawab.
4. Memiliki rasa tangggung jawab terhadap peserta didik.
5. Senantiasa meningkatkan pengetahuan, nilai-nilai dan keterampilan yang dimilikinya.
6. Membina hubungan baik dengan masyarakat dan mengikuti perkembangan masyarakat.
7. Membina nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat, bangsa, dan negara.
Secara integral-holistik, al-Kanani (w.733H) sebagai seorang ulama sekaligus tokoh pendidikan Islam mengemukakan bahwa persyaratan seorang guru meliputi :
1. Syarat-syarat guru yang berhubungan dengan dirinya sendiri, antara lain :
a. Guru hendaknya menyadari bahwa perkataan dan perbuatannya selalu dalam pengawasan Allah sehingga ia selalu istiqomah dalam memegang amanat ilmiah yang diberikan Allah kepadanya.
b. Guru hendaknya memelihara kemuliaan ilmu, yaitu dengan senantiasa belajar dan mengajarkannya.
c. Guru hendaknya bersifat zuhud. Artinya ia mengambil rezeki dunia hanya untuk sekedar memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya secara sederhana. Ia hendaknya tidak tamak dengan kesenangan dunia, sebab sebagai orang yang berilmu ia lebih tahu ketimbang orang awam bahwa kesenangan itu tidak abadi.
d. Guru hendaknya tidak berorientasi duniawi dengan menjadikan ilmunya sebagai alat untuk mencapai kedudukan, prestise, atau kebanggaan atas orang lain.
e. Guru hendaknya menjauhi mata pencaharian yang hina dalam pendangan syara’ dan menjauhi situasi yang bisa mendatangkan firnah dan tidak melakukan sesuatu yang dapat menjatuhkan harga dirinya di mata orang banyak. Hal ini secara jelas diungkapkan oleh Allah secara jelas dalam firmanNya :
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.”
(QS. Al Baqarah : 172)
f. Guru hendaknya memelihara syiar-syiar Islam seperti melaksanakan solat berjamaah di masjid, mengucapkan salam, serta menjalankan amar ma’ruf dan nahi munkar.
g. Guru hendaknya rajin melakukan hal-hal yang disunahkan oleh agama, baik dengan lisan maupun perbuatan, seperti membaca al-Qur’an, berdzikir, dan solat tengah malam.
h. Guru hendaknya memelihara akhlak yang mulia dalam pergaulannya dengan orang banyak dan menghindarkan diri dari akhlak yang buruk.
i. Guru hendaknya selalu mengisi waktu-waktu luangnya dengan hal-hal yang bermanfaat, seperti membaca, menulis, dan meneliti. Ini berarti bahwa ia harus selalu pandai memanfaatkan segala kondisi sehingga hari-harinya tidak ada yang terbuang.
j. Guru hendaknya selalu belajar dan tidak merasa malu untuk menerima ilmu dari orang yang lebih rendah kedudukannya ataupun usianya. Artinya setiap guru hendaknya selalu bersikap terbuka terhadap masukan apapun yang bersifat positif dan konstruktif dari manapun datangnya.
k. Guru hendaknya rajin meneliti, menyusun, dan mengarang dengan memperhatikan keterampilan dan keahliannya.
2. Syarat-syarat guru yang berhubungan dalam pembelajaran (syarat-syarat pedagogis-didaktis), yaitu :
a. Sebelum berangkat untuk mengajar, guru suci dari hadas dan kotoran serta mengenakan pakaian yang baik dengan tujuan mengagungkan ilmu dan syariat.
b. Ketika keluar rumah, guru hendaknya berdoa untuk menguatkan niatnya dalam mengajar.
“Dari Umar r.a berkata : Saya mendengar Rasulullah saw. Bersabda : Sesungguhnya seriap amal perbuatan setiap manusia itu apa yang diniatkannya. Maka barang siapa niat hijrah itu kepada Allah dan RasulNya maka hijrahnya itu (diterima) oleh Allah dan RasulNya, dan barang siapa hijrah untuk memperoleh kekayaan dunia atau wanita yang akan dinikahinya maka hijrahnya akan sampai sesuai niat hijrah yang ia tuju.”
(HR. Bukhari-Muslim)
c. Hendaknya pada saat mengajar guru mengambil tempat pada posisi yang membuatnya dapat terlihat oleh semua peserta didiknya. Artinya, guru harus berusaha agar apa yang akan disampaikannya hendaknya dapat dinikmati dan dipahami oleh seluruh peserta didiknya dengan baik.
d. Sebelum mulai mengajar, guru hendaknya membaca sebagian dari ayat al-Qur’an agar memperoleh berkah dalam mengajar, kemudian membaca basmalah.
e. Guru hendaknya mengajar bidang studi sesuai dengan bidangnya dan hendaknya selalu mengajarkan materi pelajarannya dengan al-Qur’an, hadist, hasil ijtihad, dan hukum alam.
f. Hendaknya guru selalu mengatur volume suara agar tidak terlalu keras hingga membisingkan ruangan, dan tidak pula terlalu rendah hingga tidak terdengar oleh peserta didiknya.
g. Hendaknya guru menjaga ketertiban kelas dengan mengarahkan pembahasan pada objek yang telah ditentukan. Artinya, dalam menyampaikan materi pelajaran seorang guru memperhatikan tata cara penyampaian yang baik (sistematis), sehingga apa yang disampaikan akan mudah dicerna oleh peserta didik.
h. Guru hendaknya menegur peserta didik yang tidak menjaga sopan-santun di dalam kelas.
i. Guru hendaknya bersikap bijak dalam menyampaikan pelajaran dan menjawab pertanyaan. Jika ia ditanya tentang sesuatu yang ia tidak mengetahuinya, hendaklah ia mengatakan bahwa ia tidak tahu.
j. Guru harus berusaha mempersatukan seluruh hati peserta didiknya.
k. Guru hendaknya menutup pembelajaran dengan doa dan salam.
3. Kode etik guru di tengah peserta didiknya, antara lain :
a. Guru hendaknya mengajar dengan niat untuk mendapat ridla Allah, menyebarkan ilmu, menegakkan kebenaran, melenyapkan kebathilan dan memelihara kemaslahatan umat.
b. Guru hendaknya tidak menolak untuk mengajar peserta didiknya yang tidak mempunyai niat yang tulus dalam belajar.
c. Guru hendaknya mencintai peserta didiknya seperti ia mencintai dirinya sendiri. Artinya, seorang guru hendaknya menganggap bahwa peserta didiknya itu adalah bagian dari dirinya sendiri, bukan orang lain.
d. Guru hendaknya memotivasi peserta didiknya untuk menuntut ilmu seluas mungkin.
e. Guru hendaknya menyampaikan pelajaran dengan bahasa yang mudah dan berusaha agar peserta didiknya dapat memahami pelajaran. Artinya, seorang guru harus memahami kondisi peserta didiknya dan mengetahui tingkat kemampuannya dalam berbahasa.
f. Guru hendaknya melakukan evaluasi terhadap kegiatan belajar mengajar yang dilakukannya. Hal ini dimaksudkan agar guru selalu memperhatikan tingkat pemahaman peserta didiknya dan perubahan peserta didiknya.
g. Guru hendaknya bersikap adil terhadap semua peserta didiknya.
h. Guru hendaknya berusaha membantu memenuhi kemaslahatan peserta didinya, baik dengan kedudukan maupun hartanya. Bila peserta didiknya sedang sakit hendaknya ia menjenguknya. Bila peserta didiknya kehabisan belak, hendaknya ia membantunya.
i. Guru hendaknya menciptakan suasana yang kondusif dan menyenangkan bukannya membuat peserta didiknya takut kepadanya.
“Dari Ibnu Abbas r.a berkata : Rasululloh saw bersabda : Ajarilah olehmu dan mudahkanlah, jangan mempersulit, dan gembirakanlah jangan membuat mereka lari, dan apabila salah seorang kamu marah, maka diamlah.”
(HR. Ahmad dan Bukhari)

“Dari Abu Hurairah r.a berkata : Rasulullah saw bersabda : Jangan engkau berlaku kejam/bengis karena sesungguhnya guru itu lebih baik dari pada seseorang yang bengis.”
(HR. Baihaqi)
Hal yang menarik untuk diperhatikan dari teori tentang syarat (kode etik) guru yang dikembangkan oleh al-Kanani di atas, yaiitu adanya unsur yang menekankan pentingnya sifat kasih sayang dan lemah lembut terhadap peserta didiknya. Jika guru telah memiliki rasa kasih sayang yang tinggi kepada peserta didiknya, maka guru tersebut akan berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan keahliannya karena ia ingin memberikan yang terbaik kepada peserta didik yang ia sayangi.


F. Kewibawaan Guru
1. Pengertian kewibawaan
Kewibawaan berasal dari kata wibawa yang berarti kekuasaan. Secara istilah wibawa berarti pembawaan untuk dapat menguasai dan mempengaruhi dihormati orang lain melalui sikap dan tingkah laku yang mengandung kepemimpinan dan penuh daya tarik. Menurut Abu Ahmadi, kewibawaan adalah suatu daya mempengaruhi yang terdapat pada seseorang, sehingga orang lain yang berhadapan dengan dia secara sadar dan sukarela menjadi tunduk dan patuh kepadanya. Jadi seseorang yang memiliki kewibawaan akan dipatuhi secara sadar, dengan tidak terpaksa, dengan tidak merasa/diharuskan dari luar, dengan penuh kesadaran, keinsyafan, tunduk, patuh, menuruti semua yang dikehendaki oleh pemilik kewibawaan itu.
Kewibawaan juga disebut dengan gezag, berasal dari kata zeggen yang berarti berkata. Siapa yang perkataannya mempunyai kekuatan mengikat terhadap orang lain berarti dia mempunyai kewibawaan. Kewibawaan tersebut ada pada orang dewasa, terutama pada orang tua. Kewibawaan yang ada pada orang tua adalah natural dan orisinal, hal ini dikarenakan orang tua langsung diperintahkan oleh Allah untuk mendidik anak-anaknya. Adapun kewibawaan orang tua sebagai pendidik memiliki dua sifat, yaitu :
a. Kewibawaan pendidikan
Ini berarti bahwa kewibawaan orang tua bertujuan memelihara keselamatan anak-anak agar mereka dapat hidup mandiri dan sehat jasmani serta rohaninya. Perbawa pendidikan ini berakhir jika anak sudah dewasa.
b. Kewibawaan keluarga
Orang tua merupakan kepala suatu keluarga. Tiap-tiap anggota keluarga harus patuh terhadap peraturan-peraturan di keluarga yang sesuai dengan norma-norma di masyarakat dan norma agama. Kewibawaan keluarga ini bertujuan untuk pemeliharaan dan keselamatan keluarga.
Berbeda dengan orang tua, kewibawaan guru berasal dari jabatannya sebagai seorang guru. Kewibawaan guru memiliki dua sifat, yaitu :
a. Kewibawaan pendidikan
Guru sebagai pendidik telah diserahi sebagian dari tugas orang tua untuk mendidik anak-anaknya. Kewibawaan yang dimiliki oleh guru terbatas oleh banyaknya anak-anak yang diserahkan kepadanya.
b. Kewibawaan memerintah
Dengan jabatannya sebagai seorng pendidik, guru mempunyai kekuasaan untuk memimpin anak-anak dalam proses pendidikan.
2. Macam-macam kewibawaan
Ditinjau dari mana daya mempengaruhi yang ada pada seseorang ini ditimbulkan, maka kewibawaan dapat dibedakan menjadi :
a. Kewibawaan lahir
Kewibawaan lahir merupakan kewibawaan yang timbul karena kesan-kesan lahir seseorang, misalnya bentuk tubuh yang tinggi besar, pakaian yang lengkap dan rapih, tulisan yang bagus, suara yang lantang, dan lain-lain.
b. Kewibawaan batin
Kewibawaan batin ini ditimbulkan oleh :
1) Adanya rasa cinta
Kewibawaan ini dapat dimiliki seseorang apabila hidupnya penuh dengan kecintaan kepada orang lain.
2) Adanya rasa demi kamu
Demi kamu/you attitude adalah sikap yang dapat dilukiskan sebagai suatu tindakan, perintah atau anjuran bukan untuk kepentingan orang yang memerintah, tetapi untuk kepentingan orang yang diperintah. Misalnya seorang guru yang memerintahkan peserta didiknya untuk rajin belajar untuk menghadapi ujian bukan agar dirinya mendapatkan nama baik karena peserta didiknya lulus semua, tapi agar anak didiknya lulus dengan nilai yang bagus dan dapat melanjutkan di sekolah favorit.

3) Adanya kelebihan batin
Seorang guru yang menguasai bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya bisa berlaku adil dan objektif dan bijaksana. Sikap-sikap tersebut dapat menimbulkan kewibawaan pada dirinya.
4) Adanya ketaatan kepada norma
Kewibawaan ini timbul karena tingkah laku seorang guru selalu mematuhi norma-norma yang berlaku.
3. Fungsi kewibawaan dalam pendidikan
Ada dua sikap anak terhadap kewibawaan seorang guru, antara lain :
a. Sikap menurut atau mengikuti, yaitu mengakui kekuasaan orang lainyang lebih besar karena paksaan, takut, jadi bukan tunduk atau menurut yang sebenarnya.
b. Sikap tunduk atau patuh, yaitu dengan sadar mengikuti kewibawaan, artinya mengakui hak orang lain untuk memerintah dirinya, dan dirinya merasa terikat untuk memenuhi perintah itu.
Di sikap yang terakhir inilah tampak fungsi kewibawaan dalam pendidikan, yaitu membawa pesertas didik ke arah pertumbuhannya yang kemudian dengan sendirinya mengakui wibawa orang lain dan mau menjalankanya juga. Dalam menggunakan kewibawaannya, hendaknya guru:
a. Menggunakan kewibawaan didasarkan atas perkembangan peserta didik.
b. Menerapkan kewibawaannya didasari rasa kasih sayang kepada peserta didiknya.
c. Kewibawaan digunakan untuk kepentingan peserta didik.
d. Kewibawaan hendaknya digunakan dalam suasana pergaulan antara guru dan peserta didik yang sehat.
4. Belajar dari kewibawaan kyai
Di kalangan masyarakat santri, figur kyai secara umum dipersepsikan masyarakat sebagai pribadi yang integratif dan merupakan cerminan tradisi keilmuan dan kepemimpinan, ‘alim, menguasai ilmu agama (tafaqquh fi al-din) dan mengedepankan penampilan perilaku berbudi yang patut diteladani umatnya. Semakin tinggi tingkat kealiman dan rasa tawadlu kyai maka akan semakin tinggi pula derajat penghormatan yang diberikan santri dan masyarakat kepadanya.
Sebaliknya, derajat penghormatan umat kepada kyai akan berkurang seiring dengan minimnya penguasaan ilmu dan rendahnya rasa tawadlu’ pada dirinya, sehingga tampak tak berwibawa lagi di hadapan umatnya. Konsepsi kewibawaan ini telah mendefinisikan fungsinya menjadi etika normatif dunia pesantren, yang sering disebut sebagai tipe kewibawaan tradisional. 
Ciri pertamanya adalah, penggunaan kekuasaan pribadi yang dihimpun melalui peranan masa lampau dari seseorang sebagai penyedia, pelindung, pendidik, sumber nilai-nilai, dan status unggul dari mereka yang memiliki hubungan ketergantungan yang mapan dengan orang tersebut. Adapun indikasi yang lain, bahwa sumber-sumber kewibawaan tradisional tersebut terletak pada posisinya menjadi sesepuh (orang yang dituakan), sebagai sosok ayah, orang yang dapat dipercaya, orang yang dihargai, berkedudukan resmi, memiliki penguasaan ilmu pengetahuan agama, dan posisinya sebagai pemangku lembaga agama (pesantren).
Derajat kewibawaan-kharismatik ini dalam bentuk penghormatan serta ketaatan massa yang bersifat total dan bahkan ada ciri taqlid buta, sehingga terhadap penilaian suatu perkara tertentu tak lagi perlu ada pertanyaan, gugatan atau diperdebatkan secara kritis. Hal ini diperoleh kyai atas konsekuensi logis dari segi penguasaan yang mumpuni terhadap ilmu-ilmu agama yang juga diimbangi oleh budi pekerti mulia yang menyebabkan kyai, di mata umatnya, dipandang bukan semata teladan ilmu, melainkan juga sebagai teladan tingkah laku, suatu elemen keteladanan yang bersifat sangat fundamental. Unsur berkah keteladanan yang membawa implikasi pada kecintaan, dan kepatuhan atau ketaatan mutlak kepada sang pemimpin kharismatik sehingga dianggap memiliki karomah. 
Oleh karenanya, secara otomatis pada dirinya dinilai sebagai orang berotoritas. Fenomena kewibawaan spiritual kharismatik ternyata telah melintas batas rasionalitas. Apapun yang dikatakan orang, diabaikan. Demikian adalah prinsip yang dipegang kuat-kuat di kalangan santri tradisional meskipun kadang kala ia telah berada di luar habitatnya. Atas dasar inilah maka kemudian muncul pola hubungan patron-klien antara kyai dan santri yang bersifat unik. 
Sebagai ilustrasi, menurut keyakinan santri mencium tangan kyai merupakan berkah dan dinilai ibadah, meski orang-orang yang berpandangan puritan mengejeknya sebagai “kultus” individu, dan karena itu syirik. Mereka tetap tak peduli, sebab mereka beranggapan tidak mencium “tangan” yang sebenarnya, karena perbuatan tersebut sedang memberikan penghormatan yang dalam kepada suatu “otoritas”, yaitu kyai.
Dengan demikian, predikat nilai ke-kyai-an yang berotoritas dan menyandang kewibawaan spiritual kharismatik bukanlah sangat bergantung pada garis keturunan atau karena dari faktor nasabiah, melainkan harus pula ditempuh dengan cara-cara yang rasional, karena tergantung kepada derajat kealiman juga diimbangi oleh teladan perilaku berbudi (akhlak al-karimah). Dalam arti, secara teoritik dan formal bahwa seorang pengasuh pesantren memang harus memiliki kompetensi yang memadai dan telah pula memiliki religious commitment yang kuat. Yaitu penampilan sosok pribadi yang integratif antara ilmu dan amaliahnya. 
Aspek-aspek komitmen religius yang kuat itu meliputi, aspek keyakinan (the belief dimension), ritual peribadatan beserta aurad-dzikirnya (religious practice: ritual and devotion), pengalaman keagamaan (the experience dimension), pengalaman batiniah/rohaniah (spiritual dimension), pengetahuan agamanya maupun konsekuensi-konsekuensi amaliah seorang Muslim yang terbentuk secara baik. Maka tidak mengherankan dengan potensi dan kompetensi tersebut kalau seorang kyai pesantren menduduki posisi puncak yang kukuh dalam struktur sosial terutama dalam lingkaran komunitas pesantren.
Kita ketahui bahwa sebagai pewaris Nabi, apa yang dilakukan kyai adalah semata-mata karena dilandasi doktrin ikhlas-lillahi ta’ala, demi mengharap ridlo Allah Swt dan derajat darul akherat. Ia mengabdikan hidupnya di pesantren karena untuk merealisasikan sabda Rasul Saw; “Sampaikan dariku meskipun cuma satu ayat”. Juga perintah Rasulallah Saw yaitu, “Barangsiapa menyimpan suatu ilmu (agama) maka ia karena ulahnya itu besok di akherat akan disiksa dengan cemeti dari api neraka”. Pendek kata, tugas mengampu pesantren, mendidik dan membimbing santri adalah kewajiban agama yang sudah semestinya menjadi tanggung jawab seorang kyai sebagai penjaga tradisi pesantren.
Sementara di pihak lain, kepatuhan dan penghormatan yang diberikan santri kepada kyainya adalah karena demi mendapatkah berkah (kebaikan) dari Allah Swt, juga berharap agar ilmunya nanti bermanfaat. Ritus yang mereka jalani itu termasuk bagaian dari mengamalkan ajaran tradisi agama. Disebutkan dalam korpus resmi pesantren, yaitu dalam kitab Ta’lim Al-Muta’allim karangan Syaikh Zarnuji, sebagai berikut: “Mereka yang mencari pengetahuan hendaklah selalu ingat bahwa mereka tidak akan pernah mendapatkan pengetahuan atau pengetahuannya tidak berguna, kecuali kalau ia menaruh hormat kepada pengetahuan tersebut dan juga menaruh hormat kepada guru yang mengajarkannya. Hormat kepada guru/kyai bukan hanya sekedar patuh. Dikatakan pula oleh Imam Ali ra, “Saya ini adalah hamba dari orang yang mengajari saya (Rasulallah), walaupun hanya satu kata saja.”
Lebih lanjut, Syaikh Zarnuji mengatakan, menurut ajaran Islam, murid (santri) harus menganggap guru/kyai seperti ayah kandungnya sendiri, sebagaimana dikatakan dalam sebuah hadits Nabi Saw:“Dan sesungguhnyalah, orang yang mengajarmu walaupun hanya sepatah kata dalam pengetahuan agama adalah ayahmu menurut ajaran Islam”. Hadits ini memberikan justifikasi bahwa apabila santri tidak taat dan patuh pada kyainya berarti secara terang-terangan telah menyalahi apa yang telah dianjurkan oleh baginda Rasul Muhammad Saw.
Berdasarkan korpus resmi ala pesantren, seperti dijabarkan dalam kitab Ta’lim Al-Muta’allim dan kitab-kitab sejenisnya yang memberikan kontribusi pada sistem nilai yang dianut warga pesantren, kemudian diintrodusir sedemikian rupa dalam praktek-praktek kehidupan santri baik dalam bentuk konvensi-konvensi atau menjadi teknik-teknik disipliner sehingga menjadi tatanan etis yang mengatur hubungan kyai dan santri yang terus dipelihara (reproduksi), kemudian disosialisasikan dari waktu ke waktu, dari satu generasi ke generasi berikutnya dan akhirnya terinternalisasi pada diri setiap santri. 
Melalui cara itulah tertib sosial (social order) di lingkungan pesantren bisa ditegakkan. Sedangkan tindakan apapun yang mencoba menyimpang darinya akan dicap indisipliner, mbalelo dan pantas mendapatkan sangsi (ta’zir) atau dikenakan denda. Adapun sangsi yang ada bisa dalam bentuk sangsi moral, sosial ataupun berupa sangsi fisik, seperti cukur rambut, membersihkan selokan, dan untuk kasus pelangaran yang parah bisa dipulangkan kepada orang tua.
Kendati demikian, haruslah diakui bahwa ketaatan mutlak kepada sang kyai, adalah satu disiplin yang keras dalam pengamalan tradisi sehari-hari, kebersamaan dan persaudaraan di kalangan para santri merupakan hal-hal yang esensial dalam kehidupan pesantren. Mungkin inilah gaya indoktrinasi model pesantren. Dapat pula dikatakan sebagai ruh yang semestinya menopang keberlangsungan hidup pesantren sehingga bisa dipertahankan sampai sekarang. Bahkan dampak pengaruh dari aturan-aturan tersebut membentuk kebiasaan yang terus melekat dan mewarnai perilaku santri hingga berpengaruh pada kehidupan setelah masa-masa tinggal di pondok dulu.
Menelusuri lebih jauh dunia pesantren, maka lazim kita temukan, bahwa pada umumnya setiap santri yang ingin belajar mengaji akan mengatakan kalau tujuan belajar ke pesantren tidak lain karena untuk tabarukan kepada kyai. Berkah yang dimaksud itu adalah nikmat Allah Swt berupa kesuksesan dalam menuntut ilmu, yang menurut keyakinan mereka dapat diperoleh lantaran atas budi baik serta do’a-do’a yang diberikan oleh sang guru, selain berkah do’a kedua orang tua di rumah. 
Menurut tradisi pesantren, untuk memperoleh berkah itu pada umumnya santri akan menempuhnya melalui dua cara, yaitu; pertama, melakukan riyadhah (olah rohani). Orang Jawa menyebutnya tirakat atau laku keprihatinan (asketisisme). Pada umumnya santri yang melakukan riyadhah akan memperbanyak amalan puasa sunah, sholat-sholat sunah (qiyamul-lail) atau bacaan wirid tertentu. Hal ini dilakukan selain sebagai upaya mensucikan kondisi rohaniah-spiritual (batin) selain sebagai upaya memperoleh berkah dari Allah Swt. Dengan riyadhah santri berupaya menapaki tangga spiritualitas untuk menjalin hubungan yang lebih dekat kepada Sang Khalik.
Kedua, melakukan pengabdian (khidmah) kepada kyai dan pesantren. Bila santri hendak menempuh cara berkhidmah maka mereka akan berusaha membantu meringankan tugas-tugas kyai/ustadz, misalnya bertindak sebagai khadam atau membantu di rumah kyai seperti, menangani pekerjaan di dapur, menjaga kebersihan rumah, merawat anak kyai, membantu pekerjaan di sawah, atau menangani pekerjaan lainnya. Atau dengan melakukan pekerjaan yang berhubungan langsung dengan urusan pesantren, seperti membantu mengurusi administrasi dan keuangan pesantren, menjadi badal mengajar dan menangani tugas-tugas pondok lainnya. 
Berbeda dengan keadaan yang biasa terjadi di luar arena pesantren, di dalam lingkungan pesantren, menjadi khadam kyai di mata penilain para santri merupakan suatu kehormatan tersendiri. Karena bermula dari sinilah ia bisa dekat dengan kyai. Artinya mudah diingat dalam do’a kyai, sehingga kebanyakan para santri ‘tradisional’ tetap berkeyakinan; dengan mendapat barokah do’a dari kyai berarti semakin terbuka lebar pintu barokah Tuhan baginya dan bertambah mudahlah untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat.
Dari sudut pandang yang lain, kita dapat menganalisis bahwa munculnya tradisi penghormatan (pemuliaan) terhadap sang guru/kyai sejak awal bisa dirunut dari gagasan tentang “ilmu” yang khas dalam pandang masyarakat santri. Ilmu di dalam khazanah pesantren dipahami sebagai “limpahan karunia ketuhanan” (al-athaf rabbaniyyah) yang mengandung berkah. Sumber ilmu adalah Allah Swt, dan tujuan utama daripada pengamalan ilmu juga dalam rangka pendekatan diri kepada-Nya. Ada sebuah ayat dalam Al-Qur’an (al-Baqarah: 269) yang menjelaskan; “wa man yu’ta al-hikmata faqat u’tiya khairan katsira”, barang siapa dikaruniai Allah suatu hikmah atau kebijaksanaan, maka dia memperoleh kebaikan yang banyak. Dijelaskan pula dalam surat al-Mujadalah, ayat 11;“…, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat”. 
Syaikh Zarnuji dalam Ta’lim Al-Muta’allim, salah satu kitab klasik yang menjadi referensi utama pesantren tradisional berkomentar; “adapun sebabnya ilmu itu mulia karena ia merupakan alat (wasilah) untuk bertaqwa, yang dengan itu orang akan memperoleh kemuliaan di sisi Allah dan kebahagian abadi dalam kehidupan di akherat kelak”. Itulah sebabnya, orang yang berilmu disebut orang alim (Arab; ‘alim) serta menempati kedudukan atau derajatnya yang tinggi dalam pandangan Islam yang kemudian hal ini juga sangat mempengaruhi pandangan masyarakat pesantren. Pola indoktrinasi ini pula yang sekiranya membentuk struktur berpikir (social stok of knowledge) dalam mindset santri sehingga memiliki corak pandangan yang berbeda dengan para sarjana atau akademisi dari kalangan kampus.
Dengan demikian kewibawaan spiritual kharismatik yang muncul pada diri kyai bukan diperoleh dengan tanpa usaha yang sungguh-sungguh, tetapi derajat itu diperoleh justru setelah melewati proses “dialektika kepatuhan” dalam koridor rasionalitas yang terbilang unik. Pada dasarnya hal itu muncul lantaran karena terbentuknya pola relasi kyai-santri yang besifat reprosikal dan mutualistik.

Belajar dari kewibawaan seorang kyai di pesantren dan masyarakat hendaknya seorang guru :
a. Memiliki jiwa kepemimpinan.
b. Memiliki akhlaqul karimah.
c. Bersikap toleran terhadap keberagaman peserta didiknya dan masyarakatnya.
d. Ikhlas dalam mentransformasikan ilmunya.
e. Mampu berperan sebagai problem solver di lingkungan keluarga, sekolah dan di masyarakat.
f. Mendoakan agar peserta didiknya sukses di dunia dan akherat.
Dengan demikian guru sebagai sebuah profesi akan menjadi profesi yang bermartabat dan berwibawa di mata masyarakat, tidak seperti beberapa profesi yang telah rusak citranya di mata masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar